| Add caption | 
Silabus RPP KTSP 2006 SD
Silabus RPP KTSP SD,Download Silabus dan RPP KTSP SD Terlengkap,KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) 2006, rpp ktsp 2006 terbaru,
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
 yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. 
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan 
dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang 
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
- KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
 - Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
 - Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
 
KTSP merupakan strategi pengembangan 
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan 
berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang 
otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan 
masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses
 belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan 
pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, 
sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan 
prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang 
pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat 
dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan 
sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih 
besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan 
masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan 
pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi 
pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan 
untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan 
kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan 
pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja 
guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok
 terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, 
khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority 
and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai 
dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk 
mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan 
berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta 
mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah
 dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan 
rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga 
pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. 
Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan 
ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite 
sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai 
implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai
 tujuan sekolah.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP 
adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui 
pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong 
sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam 
pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
 - Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
 - Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
 
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat 
dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan 
kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa 
ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn,
 terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
 - Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
 - Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
 - Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
 - Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
 - Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
 - Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
 
Landasan KTSP
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
 - PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
 - Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
 - Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
 - Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
 
Ciri-ciri KTSP
- KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
 - Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
 - Guru harus mandiri dan kreatif.
 - Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
 
Sumber Buku: 
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2007)
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2007)
Permendikbud Tentang Kurikulum Tahun 2013
- Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
 - Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
 - Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
 - Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI,
 - Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs,
 - Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA,
 - Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK,
 - Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
 - Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang_Standar Isi
 
Jenjang SD
1. Kelas 1
Jenjang SMP
1. Bidang Studi Bahasa Indonesia
2. Bidang Studi Bahasa Inggris
3. Bidang Studi Matematika
4. Bidang Studi Penjaskes
5. Bidang Studi PKN
6. Bidang Studi Seni Budaya
7. Bidang Studi IPA
8. Bidang Studi IPS
<>
Jenjang SMA
1. Bidang Studi Matematika
2. Bidang Studi Sejarah
3. Bidang Studi Bahasa Indonesia

